Tugas 3 - Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Makalah Warga Negara dan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
3. Seperti apa problema status kewarganegaraan dan ketidak seimbangan hak serta kewajiban warga negara saat ini?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui seperti apa problema tentang kewarganegaraan saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Tentang Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada beberapa pengertian warga Negara yaitu :v AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
v Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
v Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
v Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduannya sangat berbeda, yakni:
1. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
2. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan diebdakan menjadi dua, yaitu :a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
2) Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, dll.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
2.2 Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seorang yang diakui sebagai warga negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.Dalam menerapkan asas kewarganegaraan itu, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas yaitu : ius soli (tempat kelahiran), ius sanguinis(keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a. Asas Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil,Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapat hak sebagai warga negara.
b. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
2.3 Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya terbukti dalam system kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Prinsip ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di jepang, prinsipius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius soli ataupun ius sanguinis, orang dapat juga memperoleh kewarganrgaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaran aktif, sesseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
2.4 Status Kewarganegaraan
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :1. Dalam UUD 1945 pasal 26
2. Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. UU No. 3 tahun 1946
Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 diatas, Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi telah mengundangkan UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negaraadalah mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama satu tahun berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut.
b) Istri seorang Warganegara Indonesia.
c) Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan warganegara asing.
d) Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
e) Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
f) Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g) Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun dan telah menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h) Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas pewarganegaraan (naturalisasi).
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.v Hak warga negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
-
v Kewajiban warga negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara
2.6 Masalah Kewarganegaraan dan Hak serta Kewajiban Warga Negara
- Problem status kewarganegaraanMembicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan apatride, bipatride dan multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud denganmultipletride adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebuut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban saat ini
Pada kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat tidak ada keseimbangan. Dimana hak yang mereka peroleh tidak disesuaikan dengan kewajiban yang harus mereka lakukan. Sebagai contoh: para pejabat tinggi negeri ini, mereka mendapatkan segala haknya terkadang lebih pula namun mereka tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Atau rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan perintah atasan (kewajiban) namun hak mereka tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal seperti inilah yang dimaksud dengan tidak seimbangnya hak dan kewajiban warga negara.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.
2. Saran
1. Sebagai warga negara yang baik, bisa mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan individunya.2. Bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
3. Taat dalam melaksakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
4. Konsekuen dengan status kewarganegaraan yang disandang.
5. Kebijakan untuk hanya mempunyai satu kewarganegaraan.